Jumat, 11 Januari 2013

247 TKI dipulangkan dari malaysia melalui tanjung pinang

                                               - Sebanyak 247 TKI dideportasi pemerintah Malaysia ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mereka diidentifikasi tidak memiliki kelengkapan dokumen lengkap.

Para TKI tiba di pelabuhan Sikijang, Tanjungpinang, Jumat (11/1/2013) dengan diangkut kapal berbendera Malaysia. Dari 247 orang, 6 di antaranya masih bayi.

Setiba di Tanjungpinang, para TKI ditempatkan di penampungan TKI di Tanjungpinang. Sebelum dipulangkan, mereka dipenjara minimal 4 bulan di Malaysia.

Seorang TKI asal Aceh, Ilham (34) mengatakan, sebelum dikembalikan, umumnya mereka ditangkap pihak kepolisian Malaysia. Selanjutnya mereka dititipkan di penjara. Selama di penjara, seluruh identitas seperti paspor dan uang disita pihak petugas penjara Malaysia.

"Kita dipulangkan tanpa membawa identitas apapun. Paspor kita dan sejumlah uang hasil pekerjaan dirampas pihak polisi dan petugas penjara di Malaysia," kata Ilham.

Ilham yang mengaku pekerja bangunan di Kuala Lumpur ini ditangkap pihak kepolisian Malaysia karena tidak menggunakan paspor bekerja. Dia sudah lebih dari 6 bulan masuk penjara di Malaka.

"Di penjara, kita mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Kita mandi saja paling cepat tiga hari sekali. Ketika sering hanya makan sekali sehari," keluh Ilham.

Sedangkan Sumarni (27), TKI asal Surabya Jatim, mengatakan ditangkap pihak kepolisian karena lari dari rumah majikannya. Marni mengaku lari karena ingin diperkosa majikannya. "Saya 3 bulan masuk penjara sebelum dipulangkan," keluhnya.

Bersama rombongan, ada enam bayi yang ikut dideportasi. Semuanya lahir di penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar