Minggu, 13 Januari 2013

Anggota DPR Tuding Ada Upaya Pemerintah Membuat SK Migas Permanen

Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Satuan Kerjasama Sementara Kegiatan Hulu Miyak dan Gas (SK Migas). Namun hal ini dianggap sebagai upaya membuat SK Migas sebagai lembaga permanen tanpa melalui Undang-Undang.

"Presiden mau mengeluarkan perpres baru terkait SK Migas, ini terkesan ada upaya dari pemerintah untuk membuat lembaga ini menjadi permanen," kata Anggota Komisi VII DPR-RI, Satya W Yudha kepada detikFinance, Minggu (13/1/2013).

Pasalnya, dengan Perpres baru tersebut Presiden menyatakan SK Migas akan berubah nama menjadi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi).

"Merubah nama menjadi SKK Migas, menghilangkan kata sementaranya, padahal SK Migas terbentuk atas putusan Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut keluarlah Perpres pembentukan SK Migas dimana lembaga itu hanya sementara," ucap Satya.

Menurut Satya, adanya Perpres pembentukan SK Migas memang sangat diperlukan, hal ini untuk mencegah kevakuman khususnya dikegiatan hulu Migas.

"Perpres itu sementara, Perpres tersebut memang sangat diperlukan sebagai jembatan sebelum revisi Undang-Undang Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001) itu rampung, hal ini diperlukan agar tidak ada kevakuman," ujar Satya.

Satya meminta agar pemerintah tidak salah persepsi, karena lembaga pengganti BP Migas yang dibubarkan oleh MK haruslah dibentuk berdasarkan Undang-Undang agar lembaga ini kuat landasan hukumnya.

"Suatu lembaga agar kuat landasan hukumnya harus dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Pemerintah jangan salah persepsi dalam melihat putusan MK tersebut dan seolah-olah lembaga SK Migas yang mau berubah nama jadi SK Migas sudah permanen sesuai putusan MK," tandasnya.

Seperti diketahui Pemerintah akan mengeluarkan Perpres baru terkait SK Migas, dalam Prepres tersebut akan membuat nama SK Migas menjadi SKK Migas. Perpres tersebut juga membuat jabatan Kepala SK Migas tidak lagi dirangkap oleh Menteri ESDM. Presiden SBY sudah memutuskan Kepala SKK Migas nanti akan dijabat oleh Rudi Rubiandini yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar