Senin, 21 Januari 2013

Daming Pasrah Dinyatakan Bersalah oleh KY


Jakarta - M Daming Sunusi terancam dipecat setelah KY menyatakannya bersalah karena melontarkan candaan tentang kasus perkosaan. Calon hakim agung itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"Saya baca tadi pagi KY (Komisi Yudisial) telah memutuskan saya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan inaudible. Dan KY minta MA untuk membawanya ke Majelis Kehormatan Hakim. Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/1/2013).

Daming mengaku langsung berinisiatif untuk mendatangi KY begitu candaannya ramai dibahas di media. Mantan Ketua PT itu juga telah langsung memberikan klarifikasi pernyataannya kepada KY.

"Saya pertama dimarahi oleh keluarga sendiri. Ini kan kejadian tanggal 14 (Januari 2013). Pada tanggal 15, atas inisiatif sendiri, saya langsung ke Komisi Yudisial tanpa dipandu. Untuk mengklarifikasi, sekaligus memberikan keterangan. Saya diterima oleh Pak Imam Ansori (wakil ketua KY), dan Pak Taufiqurahman (Ketua bidang recruitmen hakim)," tuturnya.

Daming menuturkan saat candaan itu terucap, sebenarnya dia ingin memberi penjelasan lanjutan kepada anggota DPR. Namun, karena suasana riuh oleh tawa anggota DPR, dia tak sempat memberikan penjelasan.

"Saat saya mengucapkan sama-sama menikmati, ini keadaan agak riuh dan ramai, sehingga saya tidak dapat lagi melanjutkan penjelasan seperti apa yang saya maksudkan," tuturnya.

"Kalau pada waktu itu saya masih sempat menjelaskan, saya yakin masyarakat tidak akan berpendapat seperti ini," imbuhnya.

Menurut Daming, pertanyaan soal kenikmatan dalam kasus pemerkosaan lazim dalam persidangan. Pertanyaan itu hampir selalu ditanyakan oleh hakim yang mengadili kasus pemerkosaan untuk mencari kebenaran materiil.

"Hakim, memang harus bertanya diawali dari itu. Soal kenikmatan itu. Memang tidak ada aturan dalam kita mencari kebenaran materiil," paparnya.

Seperti diketahui, Daming membuat lelucon di DPR dengan menyebut 'yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati'. Ironisnya, anggota DPR yang mendengarnya turut menyumbang tawa. Atas hal ini Daming mendapat banyak kritik, demikian juga legislator yang menyeleksinya. Namun dengan terbuka Daming telah meminta maaf.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," kata Daming kepada detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar