Minggu, 13 Januari 2013

Denda Rp 500 Juta Belum Bikin Emiten Jera Telat Beri Laporan Keuangan


Jakarta - Sesuai dengan ketentuan, para emiten pasar modal yang telat menyampaikan laporan keuangan akan didenda maksimal Rp 500 juta. Namun denda ini dianggap belum mampu membuat jera para emiten yang lalai.

Analis Pasar Modal dari Aspirasi Indonesia Research Institute Yanuar Rizky mengatakan, sanksi yang diberikan pihak otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada sejumlah emiten yang telat memberikan laporan keuangan berupa denda finansial dinilainya tidak tepat.

Ia beralasan hal itu tidak akan memberikan efek jera kepada emiten yang lalai. Dengan nilai nominal maksimal hingga Rp 500 juta saja, masih banyak emiten yang telat memberikan laporan keuangannya.

"Kalau denda Rp 500 juta saja masih sering telat, berarti itu kan aturannya tidak tepat. Harus ada perbaikan dan harus ada pemberatan sanksi. Naikin saja lagi dendanya," kata Yanuar saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Minggu (13/1/13).

Namun, menurutnya, perlu ada sanksi non denda selain Surat Peringatan (SP). Pihak otoritas bursa harus lebih tegas dalam memberi tindakan terhadap emiten nakal yang sering telat memberikan laporan keuangan.

Yanuar berpendapat, otoritas bursa harus juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi, yaitu sanksi dengan melakukan pemeriksaan, penyidikan, bahkan sampai ke tuntutan perdata atau pidana. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap emiten nakal.

"Ini lebih kepada melobi tata kelola di perusahaan tersebut dan apa yang seharusnya dilakukan bursa. Ini menyangkut keterbukaan informasi dan kepastian terhadap investor. Kalau sekali dua kali sih wajar, tapi kalau sering-sering dan selalu telat, berarti itu kan ada masalah, itu perlu dilakukan pemeriksaan, penyidikan, bahkan bisa dituntut sebagai tindak pidana karena masalahnya menyangkut laporan keuangan. OJK juga perlu turun tangan, " tandasnya.

Seperti diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyampaikan dalam keterbukaan informasinya, terdapat 6 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2012 hingga tanggal per tanggal 2 Januari 2013. Emiten-emiten tersebut adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA), dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).

Saat ini, emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan maksimal 90 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Namun masih banyak emiten yang 'nakal' dan menjadi langganan terlambat.

Denda maksimal untuk emiten bermasalah mencapai Rp 500 juta. Denda tersebut pernah dikenakan pada emiten bermasalah pada tahun 2010 lalu, yaitu menjatuhkan sanki terberat berupa peringatan ketiga dan denda sebesar Rp 500 juta untuk masing-masing bagi empat emiten, yakni PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar