Senin, 28 Januari 2013

Djoko Sarwoko: Mahkamah Konstitusi Juga Lembaga Politik


Jakarta - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang baru saja pensiun merasa regulasi ke depan perlu direvisi terkait politisi yang ingin menjadi hakim agung. Sebab, Djoko menilai kultur DPR dan MA tidak sama, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga berfungsi sebagai lembaga politik.

"Aku sama sekali tidak keberatan dengan keberadaan politisi tersebut di lembaga ini. Toh, sebelumnya sudah ada presedennya. Bahkan mantan politisi tersebut bekerja sangat baik sehingga dipercaya untuk menjadi pimpinan tertinggi MA. Dialah Pak Bagir Manan, yang semula politisi Partai Golkar," kata Djoko Sarwoko.

Hal ini dituangkan dalam biografi 'Toga 3 Warna' halaman 193 seperti dikutip detikcom, Senin (28/1/2013). Buku edisi terbatas ini dicetak oleh Pustaka Dunia dengan ketua tim penulis Sekretaris MA Nurhadi, sebagai salah satu tanda mata purnatugas Djoko Sarwoko pada 1 Januari 2013 lalu.

"Hanya ke depan, aku mengusulkan Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan perlunya masa jeda bagiseorang politisi yang ingin menjadi hakim agung," lanjut pria yang mengawali masa kerja sejak 1971.

Dia memberikan permisalan seandainya ada regulasi yang mengatur masa vakum bagi politisi, minimal 5 tahun sebelum menjadi hakim agung. Masa jeda ini penting karena relatif sulit mengubah mind set politisi menjadi ber-mind set set hakim agung dalam waktu singkat.

"Contohnya politisi di Senayan terbiasa untuk berkonflik atau berseberangan dengan pimpinan secara terbuka. Ini jelas berbeda dengan kultur yang ada di lembaga peradilan," ucap mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam dari 1990-1992 ini.

"MA memang berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Di dalam UU MK secara jelas diatur bahwa hakim MK berasal dari tiga unsur yaitu pemerintah, MA dan DPR. Hakim konstitusi dari DPR sebagian besar dari unsur politisi. Lagi pula MK selain lembaga hukum juga lembaga politik. Berbeda dengan MA yang merupakan lembaga hukum dan keadilan. Namun ini sekedar usul semata," sambung Djoko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar