Senin, 21 Januari 2013

DPR dan Kemendagri Sepakat Majukan Pemilu Kada 2014 ke 2013

Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, sepakat memajukan pelaksanaan pemilu kada yang dijadwalkan pada 2014 ke tahun ini. Pemajuan jadwal ini bertujuan untuk memimalkan beban KPU dan kemungkinan kerawanan keamanan akibat hiruk pikuk politik pada 2014 yang sudah panas dengan Pemilu dan Pilpres.

Untuk payung hukumnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu). Mendagri Gamawan Fauzi menyetujui usulan tersebut, Senin (21/1/2013).

"Perpu ini usulan DPR. Kesimpulannya DPR mengusulkan peraturan pemerintah melalui UU lewat menteri dalam negeri," jelas Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan datanya, ada 43 pemilu kada tingkat I dan II yang akan dimajukan ke 2013. Terdiri dari 28 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Januari-Maret 2014, dan 15 sisanya akan berakhir pada April-Desember 2014.

"Supaya 2014 konsentrasi ke pileg dan pilpres. Tidak ada hiruk pikuk politik," jelas anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, tentang tujuan memajukan jadwal pemilu kada.

Langkah penerbitan perpu dirasa lebih cepat dan praktis. Sebab untuk melakukan revisi terhadap klausul tentang masa jabatan kepala daera yang ada dalam UU Pemerintaha Daerah terlalu memakan waktu, sementara kebutuhannya sudah sangat mendesak.

"Tapi ada daerah nggak mau (dimajukan jadwal pelaksanaan Pemilu Kada -red) , contohnya Lampung," sambung Arif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar