Minggu, 13 Januari 2013

M Nuh: Proses Belajar Mengajar Sekolah eks RSBI Tetap Sama

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh menegaskan proses belajar mengajar sekolah eks RSBI akan tetap sama sampai akhir tahun ajaran.

"Misalnya sekolah punya program untuk pelatihan guru, ya tetap jalan, semuanya. Semuanya tetap. Tapi tidak boleh pakai label RSBI, sampai tahun ajaran baru," ujar M Nuh.

Hal ini disampaikan M Nuh usai menyampaikan sosialisasi kurikulum 2013 di kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jalan Kyai Mojo Srondol Kulon Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2013).

Tak hanya itu, biaya-biaya yang dikenakan kepada siswa-siswa eks RSBI juga tetap sama. "Biayanya juga tetap sama. Yang tadinya Rp 100 ribu ya tetap, Rp 1 juta, ya tetap," lanjutnya.

Begitu juga dengan lulusannya nanti. M Nuh meminta kepada para siswa untuk tidak khawatir tentang statusnya nanti.

"Nggak ada kok jadi, ooh kamu lulusan sekolah yang dihapusin itu ya? Nggak ada," katanya sambil tertawa.

Di dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto menjelaskan tentang perubahan terkait anggaran khusus RSBI. Agus mengatakan bahwa yang berubah adalah penggunaannya.

"Dalam anggaran kan ada yang dikhususkan RSBI, ini butuh pembicaraan khusus ini nantinya akan digunakan untuk apa. Karena ada kata RSBI nya sehingga tidak berkekuatan hukum," jelas Agus.

"Perubahannya hanya mengubah penggunaan. Misalnya anggaran Rp 20 miliar, nanti digunakan untuk apa. Tapi prinsipnya tetap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar