Senin, 28 Januari 2013

Penjelasan Menkopolhukam Soal Inpres 2/2013 Tentang Penanganan Konflik

Jakarta - Presiden SBY menerbitkan Instruksi Presien (Inpres) No 2 tahun 2013 tentang keamanan dan ketertiban dalam negeri. Menko Polhukam Djoko Suyanto menjabarkan sejumlah poin yang tercantum dalam inpres yang diterbitkan pada hari ini.

"Pertama bagaimana substansi pokoknya adalah bagaimana menangani gangguan kamtibmas dalam negeri secara terpadu. Jadi jangan jadi tanggung jawab Polri, TNI, jadi tanggung jawab semua, kepala daerah, terpadu. Peningkatan efektifitas, terhadap kekerasan dan konflik meningkatkan sesuai instansi masing-masing atas dasar perundang-perundangan yang berlaku," papar Djoko dalam jumpa pers di Plenary Hall, JCC, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Djoko menjelaskan potensi konflik itu diantaranya seperti konflik antar penganut agama, penodaan agama, sengketa tempat peribadahan dan sebagainya. Kedua konflik antara etnis, sikap primordial, solidaritas terhadap nilai-nilai etnis.

"Residu terhadap politik pilkada, pemahaman terhadap aturan, money politik, kandidiat dan kerusuhan yang ada. Kita sering membaca, melihat konflik seperti ini sering menonjol di masyarakat. Di satu sisi jalur hukum itu, sehingga konstituen itu masuk jalur yang tepat, karena masuk ke MK. Namun tidak jarang itu didasarkan kerusakan dan sebagainya. Ini yang harus kita kelola dengan baik," ungkapnya.

Inpres No 2/ 2013 ini diinstruksikan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, BNPT, Gubernur, Kepala Daerah, Bupati, Walikota.

Poin kedua, Inpres ini mengatur soal mengambil langkah-langkah yang tepat dan tegas dan proporsional untuk segala tindak kekerasan dengan catatan mengedepankan aspek hukum serta menjunjung tinggi nilai HAM. Inpres ini menjadi acuan pokok dari tim terpadu dan peningkatan efektifitas.

"Melakukan upaya pemulihan pasca konflik, yaitu penanganan pengungsi agar masyarakat memperoleh rasa aman agar bisa berefektifitas seperti biasa," jelasnya.

Keempat, merespon dengan cepat dan mencegah lebih dini tindak kekerasan dan meluasnya tindak kekerasan dari

Poin ketiga, sesuai ketentuan perundang-undangan, Polri dalam menjalankan tugas dibantu unsur TNI unsur kementerian dan lembaga terkait dan pemda. Poin keempat, anggaran didukung oleh APBN dan APBD.

Poin kelima, mengenai tugas, memberikan penugasan terhadap pemerintah terkait, sistem terpadu untuk mengkoordinasikan dan penanganan efektifitas keamanan dalam negeri di daerah. Tim terpadu diketuai oleh Menkopolhukam dan setelah ini akan disusun strukturnya seperti apa. kemudian melaksanakan pelaporan kepada Presiden.

Poin keenam, mengenai susunan aksi terpadu di daerahnya. Penanganan gangguan keamanan di daerahnya dengan berpedoman pada rencana aksi yang nanti disusun.

"Selama ini yang memberikan penjelasan selalu kalau tidak kapolsek, koramil, dan pangdam. Di sini kepala daerah harus menjelaskan kepada publik. Akar masalahnya apa dan bagaimana langkah-langkah yang diambil segera. Mudah-mudahan tidak terjadi konflik seperti ini," paparnya.

Poin ketujuh, mengenai bagaimana kementerian lain yang tidak terkait dengan inpres ini. Para menteri KIB II dan lembaga non kementerian agar memberikan dukungan sesuai kebutuhannya, yang sesuai dengan akar permasalahannya.

"Contoh kalau misalnya di Lampung, Menpera, Mensos, Menkes kesana ini dalam rangka ini semua. Mereka terkait dalam proses pemulihan rekonstruksi dan sebagainya," kata Djoko.

Poin kedelapan, mengenai semua pihak harus melaksanakan instruksi ini dengan sungguh-sungguh dengan rasa penuh tanggungjawab. "Stressing dari dasar UU itu menjadi penting agar tidak dipahami inpres ini yang bertentangan dengan UU, tidak akan berlebihan selama UU itu dipenuhi dan upaya kita untuk menangani keamanan dapat kita lakukan sebaik-baiknya," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar