Senin, 28 Januari 2013

Zulkarnaen & Anaknya Didakwa Terima Duit Rp 14 M dari Proyek Alquran

 
Jakarta - Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Duit ini diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.

"Zulkarnaen Djabar menerima hadiah berupa uang Rp 14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang diterima melalui terdakwa II, Dendy Prasetia," kata jaksa penuntut umum Dzakiyul Fikri saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Pemberian uang tersebut kata jaksa, karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam penggandaan Alquran APBN Perubahan tahun anggaran 2011 dan mengupayakan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag

Dalam dakwaan dijelaskan, pada September 2011, Zulkarnaen bertemu Dendy dan Fahd El Fouz di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung Nusantara I DPR. Zulkarnaen mengingormasikan adanya beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag selanjutnya memerintahkan Dendy dan Fahd mengecek di Kemenag.

Kemudian Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk menjadi perantaran pengurusan proyek di Kemenag. Bulan Oktober 2011, Zulkarnaen kembeli bertemu dengan Dendy, Fahd, Vasko, Syamsurachman dan Rizky guna mengatur pembagian fee dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang. Zulkarenaen mengatakan yang mengatur pembagian fee adalah Dendy.

Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer Rp 31,2 miliar; fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yakni Rp 22 miliar dan fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012, Rp 50 miliar.

"Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaan di Kemenag dimana penetapan perusahaan sebagai pemenangnya atas pengaruh atau intervensi terdakwa 1 (Zulkarnaen) bersama-sama terdakwa 2 (Dendy) dan Fahd," kata jaksa.

Pekerjaan pengadaan laboratorium kompter pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama ditawarkan ke Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan syarat menyerahkan fee 15 persen dari nilai kontrak. Namun karena perusahaan Abdul Kadir tidak mempunyai kemampuan dalam bidang peralatan lab komputer, maka Abdul menawarkan kepada Ahmad Maulana selaku pemilik PT Cahaya Gunung Mas untuk mengerjakan pekerjaan tersbut.
Tapi karena PT Cahaya Gunung Mas juga tidak mempunyai kemampuan mengerjakan pengadaan proyek maka, Ahmad Maulana meminjam PT Batu Karya Mas untuk mengikuti proses lelang. Atas intervensi Zulkarnaen, Dendy dan Fahd maka pada 24 November 2011 pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang leleang.

"Atas perbuatan terdakwa 1 (Zulkarnaen), terdakwa 2 (Dendy) dan Fahd yang melakukan intervensi untuk memenangkan PT Batu Karya Mas, terdakwa 1 melalui terdakwa 2 menerima uang 4,740 miliar," sebut jaksa.

Sedangkan untuk pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011, Zulkarnaen disebut memberi dukungan kepada Fahd untuk mengikuti lelang di Kemenag. Fahd bersama-sama Dendy, Syamsurachman, Vasko mengajak Abdul Kadir dan Ali Djufrie selaku rekanan dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk bertemu memnicarakan paket proyek. Dalam proyek ini, Fahd meminta pembayaran komitmen fee 15 persen dari total pagu anggaran.

PT Adhi Aksara Indonesia (A31) kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun dalampelaksanaannya, PT A31 mensubkontrakan pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran kepada PT Macanan Jaya Cemerlang.

Untuk pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran 2012, Zulkarnaen menginformasikan kepada Syamsuddin bahwa anggaran proyek telah disetujui Banggar. Zulkarnaen juga memberitahu ke Fahd dengan maksud agar Fahd mendatangi Ditjen Bimas Islam untuk mengawal anggaran untuk proyek tersebut.

Fahd kemudian menghubungi Abdul Kadir, salah satu direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia mengenai komitmen fee 15 persen dari nilai pagu anggaran untuk mendapatkan pekerjaan proyek. "Fahd melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag yang bertujuan memenangkan PT SPI," kata jaksa.

Dalam proyek ini, Zulkarnaen menerima uang Rp 9,650 miliar melalui rekening perusahaan Dendy. "Terdakwa 1 (Zulkarnaen) dan terdakwa 2 (Dendy) mengetahui penerimaan uang dari Abdul Kadir adalah sebagai akibat peranan terdakwa 1 selaku anggota DPR yang berhasil menyetujui anggaran di Kemenag termasuk anggaran pengadaan laboratorium komputer, pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012 serta peranan terdakwa 1 berasama-sama terdakwa 2 dan Fahd telah berhasil memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT A31 sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Alquran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Alquran 2012,"terang jaksa.

Dalam dakwaan primair, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1. Untuk dakwaan lebih subsidair, perbuatan ayah dan anak ini diancam pidana Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar