Senin, 19 November 2012

Daerah harus setor revisi

Usulan UMK 7 daerah dikembalikan karena tak penuhi aspek kepatutan serta angkanya njomplang
SURABAYA - Dewan Pengupahan Jawa Timur meminta Rabu (14/11) hari ini, tujuh daerah menyetorkan revisi usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang sempat dikembalikan, Selasa (13/11).
”Harusnya sekarang sudah disetorkan kembali usulan tersebut, nanti sore bakal kita bahas lagi dalam rapat Dewan Pengupahan Jatim,” kata Hary Soegiri, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur, Rabu pagi tadi.
Dia mengatakan, setelah disetorkan kembali, usulan UMK tujuh daerah yang dikembalikan yakni Surabaya, Gresik, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Sidoarjo, Kabupaten serta Kota Pasuruan  akan dibahas bersama dengan daerah lainnya dan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo paling lambat tanggal 18 November.
”Mudah-mudahan tidak molor dan dapat ditandatangani tepat pada waktunya, memang sudah ada dua wilayah yakni Sidoarjo dan Pasuruan yang katanya akan menyerahkan revisi,” katanya lagi.
Informasinya, penandatanganan UMK Jawa Timur pada tanggal 21 November mendatang akan disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu disampaikan Soekarwo dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa hari lalu. Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Hary Soegiri tidak menampiknya. ”Saya cek dulu nanti,” katanya sambil tertawa.
Hary menjelaskan, memang ada enam aspek yang harus dipenuhi agar usulan UMK masing-masing ditetapkan oleh Gubernur. Keenam aspek itu antara lain aspek kepatutan besaran usulan UMK, berita acara pembahasan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berita acara pembahasan usulan UMK, capaian KHL, kenaikan UMK minimal melebihi inflasi, dan survei KHL yang harus sesuai dengan Permenaker Nomor 12 tahun 2012. ”Kalau aspek pertama sampai ketiga tidak dipenuhi maka usulan akan dikembalikan,” tegasnya.
Dijelaskannya, dari tujuh daerah tersebut memang tidak memenuhi aspek kepatutan dalam penyusunan UMK. Misalnya saja dia mencontokan usulan beberapa daerah yang tidak sesuai dengan asa kepatutan antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto dinilai tidak patut. ”Kalau usulan antara kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan dinilai terlalu njomplang,” tegasnya.
Sementara, anggota Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Serikat Buruh Sluruh Indoensia (SBSI), Warsono menuduh bahwa masing-masing daerah mengusulkan UMK hanya sebagai pencitraan saja. Faktanya, di saat rapat Dewan Pengupahan, para kepala daerah tidak datang untuk mengawal draft UMK yang diusulkan tersebut. Dia pesimistis kalau pengesahan draft UMK Jawa Timur akan dilakukan pada tanggal 21 November mendatang.
”Apa artinya kalau mengusulkan UMK tetapi tidak dikawal. Seperti Surabaya, Walikota-nya dipanggil dua kali tetapi tidak datang,” tegasnya.
Dia mencurigai ada kepentingan politik seperti menaikkan citra, sehingga masing-masing daerah mengusulkan UMK lebih dari yang seharusnya. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa usulan UMK harus sama dengan KHL.”Tapi Surat Keputusan (SK) Gubernur juga memberikan ruang karena boleh mengusulkan UMK sama atau lebih besar dari KHL,” tegasnya.sty    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar