Usulan UMK 7 daerah dikembalikan karena tak penuhi aspek kepatutan serta angkanya njomplang
SURABAYA
- Dewan Pengupahan Jawa Timur meminta Rabu (14/11) hari ini, tujuh
daerah menyetorkan revisi usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang
sempat dikembalikan, Selasa (13/11).
”Harusnya sekarang sudah
disetorkan kembali usulan tersebut, nanti sore bakal kita bahas lagi
dalam rapat Dewan Pengupahan Jatim,” kata Hary Soegiri, Wakil Ketua
Dewan Pengupahan Jawa Timur, Rabu pagi tadi.
Dia mengatakan, setelah
disetorkan kembali, usulan UMK tujuh daerah yang dikembalikan yakni
Surabaya, Gresik, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Sidoarjo, Kabupaten
serta Kota Pasuruan akan dibahas bersama dengan daerah lainnya dan
diserahkan ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo paling lambat tanggal 18
November.
”Mudah-mudahan tidak molor dan dapat ditandatangani
tepat pada waktunya, memang sudah ada dua wilayah yakni Sidoarjo dan
Pasuruan yang katanya akan menyerahkan revisi,” katanya lagi.
Informasinya,
penandatanganan UMK Jawa Timur pada tanggal 21 November mendatang akan
disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal
itu disampaikan Soekarwo dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa hari
lalu. Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Hary Soegiri tidak
menampiknya. ”Saya cek dulu nanti,” katanya sambil tertawa.
Hary
menjelaskan, memang ada enam aspek yang harus dipenuhi agar usulan UMK
masing-masing ditetapkan oleh Gubernur. Keenam aspek itu antara lain
aspek kepatutan besaran usulan UMK, berita acara pembahasan survei
Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berita acara pembahasan usulan UMK, capaian
KHL, kenaikan UMK minimal melebihi inflasi, dan survei KHL yang harus
sesuai dengan Permenaker Nomor 12 tahun 2012. ”Kalau aspek pertama
sampai ketiga tidak dipenuhi maka usulan akan dikembalikan,” tegasnya.
Dijelaskannya,
dari tujuh daerah tersebut memang tidak memenuhi aspek kepatutan dalam
penyusunan UMK. Misalnya saja dia mencontokan usulan beberapa daerah
yang tidak sesuai dengan asa kepatutan antara lain Kota Surabaya,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten
Mojokerto dinilai tidak patut. ”Kalau usulan antara kabupaten Pasuruan
dan Kota Pasuruan dinilai terlalu njomplang,” tegasnya.
Sementara,
anggota Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Serikat Buruh Sluruh
Indoensia (SBSI), Warsono menuduh bahwa masing-masing daerah mengusulkan
UMK hanya sebagai pencitraan saja. Faktanya, di saat rapat Dewan
Pengupahan, para kepala daerah tidak datang untuk mengawal draft UMK
yang diusulkan tersebut. Dia pesimistis kalau pengesahan draft UMK Jawa
Timur akan dilakukan pada tanggal 21 November mendatang.
”Apa
artinya kalau mengusulkan UMK tetapi tidak dikawal. Seperti Surabaya,
Walikota-nya dipanggil dua kali tetapi tidak datang,” tegasnya.
Dia
mencurigai ada kepentingan politik seperti menaikkan citra, sehingga
masing-masing daerah mengusulkan UMK lebih dari yang seharusnya.
Padahal, dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa
usulan UMK harus sama dengan KHL.”Tapi Surat Keputusan (SK) Gubernur
juga memberikan ruang karena boleh mengusulkan UMK sama atau lebih besar
dari KHL,” tegasnya.sty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar