Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa menerima suap dari Nazaruddin
terkait anggaran proyek Kementrian Pendidikan dan Kementrian Olahraga
tahun 2010-2011. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, uang yang
diterima Angie adalah Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.
Angie
melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Nomor 31
tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Dakwaan ini membuat Angie berisiko dipenjara selama 20 tahun.
Mengawali
karir sebagai Putri Indonesia, Angelina Sondakh beralih haluan ke
politik dan terpilih menjadi anggota DPR. Karier Angie di Partai
Demokrat membawanya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal.
Dalam
persidangan kasus Wisma Atlet, bukti-bukti mengarah pada keterlibatan
Angie. Percakapan BlackBerry Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina
Manulang, mengungkapkan Angie meminta uang pengurusan proyek dengan
istilah "semangka".
Angie diduga menjadi perantara penyerahan
uang kepada "Ketua Besar". Saksi Yulianis, anggota staf keuangan
perusahaan Nazaruddin, mengaku menyerahkan fee lima persen dari nilai
poyek Rp 191 miliar kepada DPR pada tahun 2010. Yulianis menyerahkan
uang itu kepada Rosa, yang menurut Yulianis, menyerahkannya kepada dua
anggota DPR, salah satunya Angelina Sondakh. Angie juga meminta "apel",
istilah yang menurut Rosa adalah uang untuk bos besar.
Menurut LHKPN, selama 6 tahun harta Angie melonjak tajam. Tahun 2003 Angie punya uang Rp 618 juta, sedangkan tahun 2010 harta berupa uang sudah bertambah menjadi Rp 2,8 miliar.
Berita-berita
mengenai Angie selalu menjadi pusat perhatian, mulai dari kabar
perseteruannya dengan penyanyi Reza Arthamevia hingga hak asuh anak-anak
Angie. Dia juga diisukan berpacaran dengan penyidik KPK Brotoseno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar