Selasa, 11 Desember 2012

Angelina Sondakh

Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa menerima suap dari Nazaruddin terkait anggaran proyek Kementrian Pendidikan dan Kementrian Olahraga tahun 2010-2011. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, uang yang diterima Angie adalah Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.

Angie melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Dakwaan ini membuat Angie berisiko dipenjara selama 20 tahun.

Mengawali karir sebagai Putri Indonesia, Angelina Sondakh beralih haluan ke politik dan terpilih menjadi anggota DPR. Karier Angie di Partai Demokrat membawanya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal.

Dalam persidangan kasus Wisma Atlet, bukti-bukti mengarah pada keterlibatan Angie. Percakapan BlackBerry Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan Angie meminta uang pengurusan proyek dengan istilah "semangka".

Angie diduga menjadi perantara penyerahan uang kepada "Ketua Besar". Saksi Yulianis, anggota staf keuangan perusahaan Nazaruddin, mengaku menyerahkan fee lima persen dari nilai poyek Rp 191 miliar kepada DPR pada tahun 2010. Yulianis menyerahkan uang itu kepada Rosa, yang menurut Yulianis, menyerahkannya kepada dua anggota DPR, salah satunya Angelina Sondakh. Angie juga meminta "apel", istilah yang menurut Rosa adalah uang untuk bos besar.

Menurut LHKPN, selama 6 tahun harta Angie melonjak tajam. Tahun 2003 Angie punya uang Rp 618 juta, sedangkan tahun 2010 harta berupa uang sudah bertambah menjadi Rp 2,8 miliar.

Berita-berita mengenai Angie selalu menjadi pusat perhatian, mulai dari kabar perseteruannya dengan penyanyi Reza Arthamevia hingga hak asuh anak-anak Angie. Dia juga diisukan berpacaran dengan penyidik KPK Brotoseno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar