Senin, 28 Januari 2013

Priyo Budi Tertulis di Dakwaan Jaksa Dapat Jatah Fee Proyek Alquran & Lab


Jakarta - Nama Priyo Budi Santoso masuk dalam dakwaan korupsi proyek Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dalam dakwaan ditulis Priyo yang juga Wakil Ketua DPR dari Golkar ini ikut mendapat jatah fee dari proyek tersebut.

Dalam dakwaan dijelaskan pada September 2011, Zulkarnaen bertemu Dendy dan Fahd El Fouz di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung Nusantara I DPR. Zulkarnaen mengingormasikan adanya beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag selanjutnya memerintahkan Dendy dan Fahd mengecek di Kemenag.

Kemudian Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk menjadi perantaran pengurusan proyek di Kemenag. Bulan Oktober 2011, Zulkarnaen kembeli bertemu dengan Dendy, Fahd, Vasko, Syamsurachman dan Rizky guna mengatur pembagian fee dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang. Zulkarenaen mengatakan yang mengatur pembagian fee adalah Dendy.

"Atas perintah terdakwa 1 (Zulkarnaen), kemudian terdakwa 2 (Dendy) bersama-sama Fahd melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenang tahun anggaran 2011 dan 2012," kata jaksa penuntut umum, Dzakiyul Fikri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Pembagian jatah fee ini ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas, yang pada intinya sebagai berikut:

Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31,2 miliar:

1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) 5 persen

2. Vasco dan Syamsu sebesar 2 persen.

3. Kantor 0,5 persen

4. PBS (Priyo Budi Santoso) 1 persen

5. Fahd 3,25 persen

6. Dendy Prasetia 2,25 persen



Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp22 miliar tahun anggaran 2011:

1. Senayan (ZD) 6,5 persen

2. Vasco dan Syamsu sebesar 3 persen.

3. Kantor 1 persen

4. PBS (Priyo Budi Santoso) 3,5 persen

5. Fahd 5 persen

6. Dendy Prasetia 4 persen



Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2012:

1. Senayan (ZD) 8 persen

2. Vasco dan Syamsu sebesar 1,5 persen.

3. Kantor 1 persen

4. Fahd 3,25 persen

5. Dendy Prasetia 2,25 persen


Namun dalam dakwaan tidak dijelaskan mengenai realisasi dari pembagian jatah fee ini. Terkait dengan nama Priyo, detikcom sudah berusaha mengkonfirmasi, namun panggilan telepon pada pukul 19.30 WIB, tidak dijawab.

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Duit ini diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.

"Zulkarnaen Djabar menerima hadiah berupa uang Rp 14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang diterima melalui terdakwa II, Dendy Prasetia," kata jaksa.

Pemberian uang tersebut kata jaksa, karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam penggandaan Alquran APBN Perubahan tahun anggaran 2011 dan mengupayakan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Hingga berita ini diturunkan Priyo belum memberikan komentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar