Jumat, 11 Januari 2013

digugat soal jual beli gelar, keraton solo ancam gugat balik WN malaysia

- Keraton Surakarta mengaku terganggu dengan adanya tindakan seorang warga negara Malaysia yang melaporkan seorang kerabat keraton dengan tuduhan memberikan gelar palsu dan penipuan uang. Keraton maupun kerabat yang merasa dilaporkan, sedang mengumpulkan berbagai bukti untuk menggugat balik orang Malaysia tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 5 Januari lalu seorang pengusaha Malaysia bernama Lim Kim Ming melapor ke Polresta Surakarta. Dia mengaku ditipu pemberian gelar palsu, penipuan uang hingga ratusan juta rupiah, dan serangkaian fitnah yang dilancarkan oleh seorang kerabat Keraton Surakarta berinisial HSS dan seorang penghubung berinisial FS.

Ming mengaku untuk mendapatkan gelar Kanjeng Pangeran (KP) dari Keraton Surakarta dirinya telah menyetor uang kepada HSS sejumlah Rp 200 juta ditambah Rp 35 juta untuk bantuan hewan kurban. Tetapi setelah dicek, ternyata gelar KP yang didapatnya itu bukan keluaran keraton. Sedangkan uang yang telah dia setorkan juga tidak masuk ke keraton. Dia juga melaporkan HSS memfitnahnya karena HSS menyebut dia mendirikan perusahaan yang mengatasnamakan Keraton Surakarta di Malaysia untuk jual beli gelar keraton.

Hari ini, Jumat (11/1/2013) Keraton Surakarta menggelar keterangan pers menyikapi laporan tersebut. Meskipun mengaku belum pernah dihubungi atau dipanggil oleh polisi terkait pelaporan itu, namun seorang kerabat bernama Hari Sulistyono Sosronagoro dan seorang penghubung keraton bernama Felix Sianjaya merasa bahwa mereka berdualah yang telah dilaporkan oleh Lim Kim Ming.

Hari yang merupakan orang kepercayaan PB XIII memaparkan bahwa dirinya mengenal Ming lewat Felix pada pertengahan Oktober 2012 lalu. Saat itu Ming menawarkan kerjasama dengan pihak Keraton Surakarta di bidang pendidikan, kesenian, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi. Saat itu, Ming mengaku telah bergelar Kanjeng Pangeran sehingga dia menyikapi tawaran itu dengan segera melapor ke PB XIII.

"Tapi pada hari yang telah ditentukan bagi dia (Lim Kim Ming -red) datang ke Indonesia untuk menindaklanjuti tawaran itu, justru dia mengaku tidak bisa datang dengan alasan mendapatkan cekal dari Polisi Diraja Malaysia. Menyikapi adanya kabar pencekalan itu, kami kemudian berpikir ulang dan kemudian membatalkan rencana kerjasama," ujar Hary.

Hari justru berbalik menyerang bahwa Ming sendirilah yang telah membuat gelar palsu dengan membuat sendiri darjah kebangsawanan atau semacam surat keputusan raja pengangkatan seseorang menjadi kerabat Keraton Surakarta. Hari juga membantah keras telah menerima semua uang seperti yang dituduhkan Ming.

"Karena itu saya secara pribadi merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baik saya oleh seorang bernama Lim Kim Ming itu. Sambil menunggu proses hukum di kepolisian dan sembari mengumpulkan semua bukti, saya berencana untuk melakukan gugatan balik terhadapnya," lanjut Hari dan juga dikuatkan oleh Felix Sianjaya yang juga hadir dalam acara keterangan pers tersebut.

Sedangkan mengenai keberadaan perusahaan bernama Karaton Solo Hadiningrat Sdn Bhd di Malaysia, Hari mengaku mendapatkan informasi dari berbagai pihak bahwa perusahaan itu didirikan oleh Ming tanpa seizin pihak Keraton Surakarta.

PB XIII yang hadir dalam keterangan pers itu tidak bersedia memberikan penjelasan memadai. Dia hanya mengatakan tiga patah kata 'kabeh kuwi salah' (semua itu salah) yang menunjuk bahwa semua tuduhan Ming itu tidak benar. Selanjutnya dia mempersilakan kuasa hukum Karaton Surakarta untuk menanggapi kasus tersebut. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Mahapatih Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan.

Sedangkan kuasa hukum Keraton Surakarta, Ferry Firman Nurwahyu, menegaskan mendukung sepenuhnya langkah yang akan ditempuh oleh Hary Sulistyono Sosronagoro dan Felix Sianjaya. Pihak Keraton sendiri juga akan mempersiapkan menggugat Lim Kim Ming karena diduga telah memalsukan tanda tangan PB XIII dalam pembuatan gelar palsu dan pendirian perusahaan dengan mencatut nama Keraton Surakarta.

"Tentunya kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Ini bukan langkah lamban, tetapi harus mengumpulkan dulu semua bukti, termasuk kami juga akan menunggu langkah pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa Pak Hary dan Pak Felix, karena sejauh ini keduanya belum pernah dipanggil polisi," ujarnya Ferry.

Sementara itu kuasa hukum Lim Kim Ming, Dwi Nurdiansyah, menilai ancaman gugatan itu sebagai sesuatu yang prematur. Menurutnya, akan lebih baik jika semua pihak sebaiknya menunggu dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Jika belum ada pembuktian benar dan salah maka gugatan balik itu tidak ada dasar hukum yang kuat.

"Pada prinsipnya kami siap menghadapi konsekuensi apapun. Tetapi kalau mau digugat balik sekarang lalu dasarnya apa karena belum ada pembuktian hukum benar atau salahnya. Diperiksa saja belum kok. Lagipula saya menilai Pak Hari dan Pak Felix berlebihan kalau melibatkan Keraton dan Sinuhun PB XIII seperti itu. Kasihan Sinuhun dibawa-bawa ke masalah pribadi seperti ini," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar