Jumat, 11 Januari 2013

wanita malam di tamansari dibunuh kekasihnya

- Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan seorang wanita malam di Taman Sari. Pelaku pembuhunan itu ternyata kekasih korban.

Menurut Kapolres, Jakarta Barat, Kombes Suntana, pelaku SK alias AK (22) adalah Sambas, Kalimantan Barat. Pelaku berhasil diamankankan pada Kamis (10/1/2013) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Selama ini pelaku diketahui sering ke diskotik Crown yang tidak jauh dari rumah korban.

"Setelah mendapatkan informasi mengenai petugas akhirnya petugas mengamankan pelaku di jalanan sekitar Jelambar, Jakarta Barat," kata Suntana, di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat (11/1/2013).

Suntana mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku motif dirinya membunuh karena cemburu. "Pada Sabtu (5/1/2013), di kosan korban yang beralamat di Jl.Mangga Besar I Gg.Manggis No.133 Rt 008/01, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap INA (33) dengan cara mendorong bahu korban menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh dengan posisi duduk. Kemudian pelaku menidurinya dengan kedua tangan dilantai lalu mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri," ujar Suntana.

Suntana mengatakan, setelah memperkosa korban pelaku mengangkat korban keatas kasur dan mengganjal kepalanya dengan boneka monyet milik korban. Kemudian korban disenderkan ke tembok dengan posisi leher dililitkan tali rafia warna kuning dengan tujuan yang menemukan mayat korban akan beranggapan bahwa korban bunuh diri.

Pelaku pun menuliskan didalam buku kecil 'Bui Ko kalo aku sudah tidak ada jaga anak aku baik - baik ya,' agar lebih meyakinkan. "Setelah itu pelaku pergi dengan membawa Hp Blackberry warna putih milik korban dan dijual dengan harga Rp450.000," ujar Suntana.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Jakarta Barat, beserta barang bukti berupa 1 buah Hp Blackberry 8520 yang merupakan milik korban, satu potong baju kaos bergaris warna hitam dan ungu merk red nine dan 1 potong celana jeans warna abu - abu, 1 potong sisa tali rafia warna kuning yang digunakan untuk melilit korban. Pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 9 sampai 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar